- MENERIMAPERMOHONANBANDINGDARIKUASA HUKUM PEMBANDING/ SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 123/PDT.G/2018/ PN TNG TANGGAL 13 SEPTEMBER 2018, KHUSUSNYA PADA AMAR PUTUSAN NOMOR 4, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SURAT PERJANJIAN PENITIPAN DANA TERTANGGAL 28 FEBRUARI 2014, SURAT PERJANJIAN PENITIPAN DANA TERTANGGAL 06 JULI 2015 DAN BERITA ACARA PERTEMUAN TERTANGGAL 11 MARET 2016 ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT DALAM PELAKSANAAN SURAT PERJANJIAN PENITIPAN DANA TERTANGGAL 28 FEBRUARI 2014, SURAT PERJANJIAN PENITIPAN DANA TERTANGGAL 06 JULI 2015 DAN BERITA ACARA PERTEMUAN TERTANGGAL 11 MARET 2016;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR:
- SISA HUTANG POKOK RP. 750.000.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN BUNGA RP.86.250.000,00 (DELAPAN PULUH ENAM JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), JADI SEBESAR RP.836.250.000,00 (DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUMPEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH);
- MenerimapermohonanbandingdariKuasa Hukum Pembanding/ semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 123/Pdt.G/2018/ PN Tng tanggal 13 September 2018, khususnya pada amar putusan Nomor 4, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Penitipan Dana tertanggal 28 Februari 2014, Surat Perjanjian Penitipan Dana tertanggal 06 Juli 2015 dan Berita Acara Pertemuan tertanggal 11 Maret 2016 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Penitipan Dana tertanggal 28 Februari 2014, Surat Perjanjian Penitipan Dana tertanggal 06 Juli 2015 dan Berita Acara Pertemuan tertanggal 11 Maret 2016;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar:
- Sisa hutang pokok Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga Rp.86.250.000,00 (delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), jadi sebesar Rp.836.250.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- MenghukumPembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 11/PDT/2019/PT BTN |
|
Nomor | 11/PDT/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masruddin Caniago |
Hakim Anggota | Brm. Ch. Sjamtri Endi, Dortianna Pardede |
Panitera | Siti Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: B. PEMBAYARAN GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SEBESAR 6% PERTAHUN, YAITU SEBESAR RP.836.250.000,00 X 6% PERTAHUN TERHITUNG SEJAK GUGATAN DIDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI TANGERANG SAMPAI DENGAN LAMANYA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBAYAR LUNAS SISA HUTANG POKOK DAN BUNGA TERSEBUT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: b. Pembayaran ganti rugi yang harus dibayar Pembanding semula Tergugat sebesar 6% pertahun, yaitu sebesar Rp.836.250.000,00 x 6% pertahun terhitung sejak gugatan didaftar ke Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan lamanya Pembanding semula Tergugat membayar lunas sisa hutang pokok dan bunga tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2340 K/Pdt/2020
Banding : 11/PDT/2019/PT BTN
Statistik173120