- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR : 832 /PID.SUS/2019/PN TNG TANGGAL 8 OKTOBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 832 /Pid.Sus/2019/PN Tng tanggal 8 Oktober 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Putusan PT BANTEN Nomor 103/PID/2019/PT BTN |
|
Nomor | 103/PID/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Rimpan |
Hakim Anggota | Brm. Ch. Sjamtri Endi, Albert Monang Siringo Ringo |
Panitera | Yanto Budiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBANYAK RP 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebanyak Rp 5000,- (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/PID/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 103/PID/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1832 K/Pid.Sus/2020
Banding : 103/PID/2019/PT.BTN
Statistik15975