Putusan PN RANAI Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Ran |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | M. SaidSusila |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marselinus Ambarita |
Hakim Anggota | Pantun Andrianus Lumban Gaol, M. Fauzi. N |
Panitera | Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa M. Said Bin (Alm) Dulah Sani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan orang tua terhadap anak? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti denda selama 1 (satu) bulan;3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dengan lengan panjang motof garis hitam putih;- 1 (satu) buah celana panjang kain (celana silat) warna hitam;- 1 (satu) buah BH/bra warna hitam;- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu dengan tulisan FABULOUSDikembalikan kepada Anak Korban Jumita Sari Binti Sirojudin;- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau;- 1 (satu) celana dalam warna abu-abuDikembalikan kepada Terdakwa M. Said Bin Alm Dulah Sani;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2020/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2020/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2020/PN Ran
Banding : 469/PID.SUS/2020/PT PBR
Statistik254150