Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Lbp |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, Irwansyah |
Panitera | Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat d.r./Tergugat I d.k. untuk sebahagian;2. Menyatakan dalam hukum tindakan dan perbuatan Tergugat d.r./Penggugat d.k. yang menguasai dan mengusahai tanah terperkara dan tindakan dan perbuatan Tergugat d.r./Penggugat d.k. yang telah membuat usaha Real Estate dengan cara mendirikan bangunan perumahan diatas tanah terperkara tanpa seizin dari Penggugat d.r./Tergugat I d.k. selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara, jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad);3. Menyatakan dalam hukum, yaitu :a. Sertifikat Hak Guna Usaha No.31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 an.Penggugat d.r./Tergugat I d.k. yang diterbitkan oleh Tergugat III d.k., yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 8 Juni 2025;b. Peta Pendaftaran No.61/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran tanah Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara;c. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Tergugat IV d.k.;adalah sah secara hukum dan hal ini telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.62/G/2004/PTUN-MDN tertanggal 11 April 2005 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.69/BDG/2005/PT.TUN-MDN tertanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;4. Menyatakan dalam hukum :a. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.62/G/2004/PTUN-MDN tertanggal 11 April 2005.-b. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.69/BDG/2005/PT.TUN-MDN tertanggal 27 September 2005adalah sah secara hukum;5. Menyatakan dalam hukum tanah terperkara seluas +125 Ha (kurang lebih seratus dua puluh lima hektar) yang terletak di Afdeling 3 dan 4 Kebun Limau Mungkur PTPN II dahulu disebut Afdeling 3 dan 4 Ex Kebun MariendalPTPN II, Desa Mariendal II, Kec.Patumbak, Kab.Deli Serdang Prop.Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan HGU PTPN II (Penggugat d.r./Tergugat I d.k.);- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dan Sawah Milik Masyarakat;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan dan sawah milik masyarakat;- Sebelah Barat berbatasan dengan HGU tidak diperpanjang;adalah sah merupakan bahagian areal HGU Penggugat d.r./Tergugat I d.k. seluas 189,700 Ha (seratus delapan puluh sembilan koma tujuh ratus hektar) sesuai dengan Sertifikat Hak Guna UsahaNo.31/Desa Marendal II tertanggal 9 Juni 2003 an.Penggugat d.r./Tergugat I d.k. yang diterbitkan oleh Tergugat III d.k., yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 8 Juni 2025 dan Peta Pendaftaran No.61/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Pengukuran dan Pendaftaran tanah Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara;6. Menyatakan dalam hukum :a. Surat-surat pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi yang diterbitkan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Patumbak, Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas :??? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi nomor 592.2/066/a/PTB/I/2003, tanggal 24 Januari 2003 atas tanah seluas + 94.534 M2 yang terletak di Dusun IX (sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara; ??? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi nomor 592.2/065/B/PTB/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 atas tanah seluas + 104.351 M2 yang terletak di Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara; ??? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi nomor 592.2/065/a/PTB/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 atas tanah seluas + 111.015 M2 yang terletak di Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;.??? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi nomor 592.2/509/PTB/III/2004 tanggal 9 Maret 2004 atas tanah seluas + 600.000 M2 yang terletak di Dusun IX (Sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;.??? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi nomor 592.2/510/PTB/III/2004 tanggal 9 Maret 2004 atas tanah seluas + 62.500 M2 yang terletak di Dusun II (Dua), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;.??? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi nomor 592.2/511/PTB/III/2004 tanggal 9 Maret 2004 atas tanah seluas +41.912 M2 yang terletak di Dusun II (Dua), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;.??? Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi nomor 592.2/512/PTB/III/2004 tanggal 9 Maret 2004 atas tanah seluas + 244.834 M2 yang terletak di Dusun IX (sembilan), Desa Marindal-II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara;b. Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak atas tanah yang dibuat oleh Nida Husna,SH Notaris di Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang tertanggal 15 Agustus 2001 dari Joyo Sudarto kepada Tonggam Gultom seluas 181,6 ha (seratus delapan satu koma enam hektar) yang berlokasi di Desa marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;adalah tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat d.r./Penggugat d.k. untuk membongkar segala bangunan perumahan Real Estate yang berada di atas tanah terperkara;8. Menghukum Tergugat d.r./Penggugat d.k. untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat dr/Tergugat I dk untuk dapat dikuasai, diusahai secara leluasa oleh Penggugat dr/Tergugat I dk selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara;9. Menolak gugatan Penggugat d.r./ Tergugat I d.k. selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat d.k./Tergugat d.r. untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.341.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2020/PN.Lbp
Statistik8361391