- Menolak tuntutan Provisi para penggugat;
- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan para Tergugat I s/d IX terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat I s/d IX, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 4.090.000.000.-,(empat miliar sembilan puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 163.600.000,- ( seratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah ) dengan total sebesar = Rp. 4.253.600.000,- ( empat miliar dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah );
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat Konvensi
- Menghukum para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.336.000,- (Tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2020/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mknbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinto Yohana Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2020/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2020/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3645 K/Pdt/2022
Pertama : 40/Pdt.G/2020/PN Pms
Statistik15967