- Menyatakan Terdakwa Aimin Hasibuan Alias Aimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip transparan ukuran sedang dan 2 (dua) bungkus/paket plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 11,99 (sebelas koma Sembilan puluh Sembilan) gram atau berat bersih 11,36 (sebelas koma tiga puluh enam) gram;
- 15 (lima) belas bungkus/paket klip transparan ukuran kecil yang kosong;
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari kertas;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam biru;
- 2 (dua) buah robekan plastic warna hitam;
- 2 (dua) buah robekan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak Hanphone yang telah diberi lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah ember plastic warna merah muda;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 548/Pid.Sus/2020/PN Rap |
|
Nomor | 548/Pid.Sus/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.shbr Hakim Anggota Sabaaro Zendrato. |
Panitera | Panitera Pengganti: Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3403 K/PID.SUS/2021
Pertama : 548/Pid.Sus/2020/PN Rap
Statistik417