Putusan PTA SURABAYA Nomor 440/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 440/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Basuni, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GRESIK |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0941/Pdt.G/2020/PA.Gs, tanggal 27 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1442 Hijriyah. Dan Mengadili sendiriDALAM KONVENSI.DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK I, lahir di Gresik pada tanggal 28 Januari 2002 dan ANAK II, lahir di Gresik pada tanggal 10 Agustus 2005, berada dalam hak asuh/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut, baik dalam bentuk memberikan sesuatu atau ingin mengajak melakukan kegiatan bersama atau lain sebagainya yang patut dilakukan seorang ayah terhadap kedua anak tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak bernama ANAK I dan ANAK II kepada Penggugat setiap bulan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), sampai anak tersebut dewasa/mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan, dengan ketentuan ditambah 10 % setiap tahunnya;4. Menetapkan harta berupa Sebuah Perseroan Komanditer ?CV. ANJANGSANA UTAMA? yang bergerak di bidang Pedagang Skala Kecil yang berkembang ke Bidang Kontruksi Gedung dan Bangunan Sipil, baik berupa aset kekayaan maupun keuntungannya, yang berkantor di Jl. Tarakan IV/2 Gresik Kota Baru (GKB) RT.006 RW.011, Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik adalah Harta bersama Penggugat dan Tergugat;5. Menetapkan Hutang di Bank Jatim Gresik per-tanggal 24 April 2020 sebesar Rp.407.779.225,81 (empat ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah delapan puluh satu sen), merupakan tanggungan hutang bersama Penggugat dan Tergugat, yang harus ditanggung bersama antara Penggugat dan Tergugat;6. Menetapkan Penggugat dan Tergugat mendapatkan bagian setengah (50%) dari harta bersama sebagaimana dictum angka 4 (empat) amar putusan ini dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut akan dilakukan penjualan secara umum atau lelang yang hasilnya dibagi dua bagian sama besar antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya yang timbul terlebih dahulu;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 6 (enam) dari harta bersama sebagaimana dictum angka 4 (empat) amar putusan ini;8. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mempunyai tanggungan hutang setengah (50%) dari jumlah sisa hutang di Bank Jatim sebagaimana dictum angka 5 (lima) amar putusan ini;9. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar hutang masing-masing setengah (50%) dari jumlah sisa hutang di Bank Jatim sebagaimana dictum angka 5 (lima) amar putusan ini;10. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat atas objek perkara angka (4.2, 4.3, dan 4.5);11. Menolak gugatan Penggugat sebagian dan tidak menerima selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 440/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 440/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 941/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik10956