- MenyatakanTerdakwaRAMLI BIN ALM IBRAHIM ALIAS YAHWA MULI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalamdakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju gaun, warna hitam biru, bercorak kotak-kotak, motif bunga putih;
- 1 (satu) buah celana dalam, warna kuning bermotif bunga hijau;
- 1 (satu) lembar kartu keluarga (asli) dengan nomor NIK 1106052410110005;
- 1 (satu) lembar akta kelahiran an. Phoenna Zahy Maulida dengan nomor 1106-LT-09032015-0036;
- 1 (satu) unit hp model VIVO 1719 IMEI 1 866196034679638 warna putih depan belakang merah jabu metalik;
- 1 (satu) keping VCD merek Vertex 52x CD-R 700 MB;
Putusan PN JANTHO Nomor 176/Pid.Sus/2020/PN Jth |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Keumala Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban melalui ibu Anak Korban yakni Saksi Seri Mulyani Binti Said Mansyur; Dikembalikan kepada Saksi Seri Mulyani Binti Said Mansyur; Tetap terlampir dalam berkas perkara: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2020/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2020/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2020/PN Jth
Statistik9329