- Menyatakan Terdakwa Sabjan Sutopo Siahaan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) pil ekstasi dengan berat netto1,8 (satu koma delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna biru;
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 7(tujuh) plastik klip sedang berisi butiran kristal sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip besar berisi butiran kristal sabu dengan bersih 0,9 (nol koma sembilan) gram;
- 1 (satu) buah kotak sampurna;
- 2 (dua) buah pipet sekop;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia;
- 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 warna biru BK 6672 VAF.
-
Dipergunakan dalam perkara lain An. Esra Ferry Situmorang Alias Mak Irep.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KISARAN Nomor 1208/Pid.Sus/2020/PN Kis |
|
Nomor | 1208/Pid.Sus/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3292 K/PID.SUS/2021
Pertama : 1208/Pid.Sus/2020/PN Kis
Statistik4710