- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat dan ahli waris lainnya adalah Ahli Waris yang Sah dari Pasangan Suami Isteri Abd. Basir (Almarhum) dan Kursia;
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 12/DM-KT/II/2002 tertanggal 05 Februari 2002 adalah Bukti yang Sah atas Objek Sengketa yang merupakan Warisan dari Abd. Basir (Almarhum) dan Kursia;
- Menyatakan menurut hukumTanah Persawahan seluas seluas 80.000 m2 (Delapan puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:12/DM-KT/II/2002 tertanggal 05 Februari 2002 yang terletak di Dusun Salubutto Desa Libukang Mandiri Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas ??? batas, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Umar
- Sebelah Timur : Jalan Tani
- Sebelah Selatan : Jalan Tani
- Sebelah Barat : Tanah Milik Keppi
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.024.000.000.,-(satu milyar dua puluh empat juta rupiah), secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum segala dokumen atau surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat atau siapa pun tanpa seizin dan persetujuan Penggugat di atas tanah Objek Sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapun yang berhak untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dan Ahli Warisnya dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Pengadilan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 10.572.000,- (sepuluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN MALILI Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Mll |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2020/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reno Hanggara.br Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah Sah milik Abd. Basir (Almarhum) dan Kursia yang jatuh waris kepada Penggugat dan ahli waris lainnya; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2020/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2020/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2020/PN Mll
Kasasi : 3686 K/Pdt/2022
Banding : 31/Pdt/2021/PT MKS
Statistik11856