- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal. 30 Juni 2020 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kepada Para Penggugat, berdasarkan ketentuan pasal. 164 ayat (3), Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal. 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal. 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal. 156 ayat (4) dengan rincian sebagai berikut :
- Menolak tuntutan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.671.000,- (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 66/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 Juni 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Slamet Riadi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | S.sos., Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Tituk Tumuli | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah skorsing dari Para Penggugat , sejak bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2020, dengan rincian sebagai berikut :
6. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 888 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 66/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik10018