- DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan Penggugat diterima untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat I, Dina Soludale, Ermy Soludale adalah ahli waris sah dari Thomas Soludale alias Tallo Ndoen alias Langafeo;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Agustina Soludale adalah ahli waris sah dari Thomas Soludale alias Tallo Ndoen alias Langafeo;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah Kebun/Ladang yang bernama Sotihu, dengan luas 25 Hektar, terletak di Rt. 006, Rw. 003 Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah utara, berbatasan dengan Tanah Danial Mandala (Alm);
- Sebelah Timur, dahulu berbatasan dengan Lokasi Kehutanan & Jalan Raya Desa Baubafan;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Jalan Raya Jurusan Baubafan-Keka;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Tanah Yosep Edon, Tanah Yusuf Fangidae, pagar Komplek persawahan Baubafan dan tanah Yulius Mandala, adalah hak milik dari Penggugat I yang diperolah dari warisan Thomas Soludale alias Tallo Ndoen Soludale Alias Langafeo ;
- 5. Menyatakan bahwa pemberian tanah secara adat dari para ahli waris Thomas Soludale alias Tallo Ndoen Soludale alias Langafeo kepada Penggugat II yang terletak di Rt. 006, Rw. 003 Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao seluas 50x50 M2, dengan batas :
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Rno |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlene Fredricka Magdalena, Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lea Y. Odja Lanoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat; Sebelah utara, berbatasan dengan Tanah peninggalan Thomas Soludale alias Tallo Ndoen Soludale alias Langafeo ( alm ); Sebelah Timur, berbatasan dengan jalan, Desa Baubafan-Dalahak dan Jalan Raya Dusun Baubafan; Sebelah Selatan, berbatasan dengan Jalan Raya Jurusan Baubafan-Keka; Sebelah Barat, berbatasan berbatasan dengan Tanah peninggalan Thomas Soludale alias Tallo Ndoen Soludale alias Langafeo ( alm ) adalah sah secara hukum; 6. Menolak gugatan Para Penggugatselain dan selebihnya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.151.000,- (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2020/PN Rno
Statistik1280