- DALAM PENUNDAAN :
- Menolak Permohonan Penundaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat;
- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi-1 dan Tergugat II Intervensi-2 tidak diterima;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 02754/Kelurahan Hinekombe, tanggal 12 Desember 2014, Surat Ukur Nomor: 54/HKB/2014, tanggal 23 Juli 2014, Luas: 1.350 m2 atas nama ELIESER JOANGKA terletak di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 02812/Kelurahan Hinekombe, tanggal 17 November 2015, Surat Ukur Nomor: 55/HKB/2014, tanggal 23 Juli 2014, Luas: 1.200 m2 atas nama DIVA JENA PARERA terletak di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dalam buku tanah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 02754/Kelurahan Hinekombe, tanggal 12 Desember 2014, Surat Ukur Nomor: 54/HKB/2014, tanggal 23 Juli 2014, Luas: 1.350 m2 atas nama ELIESER JOANGKA terletak di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 02812/Kelurahan Hinekombe, tanggal 17 November 2015, Surat Ukur Nomor: 55/HKB/2014, tanggal 23 Juli 2014, Luas: 1.200 m2 atas nama DIVA JENA PARERA terletak di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
- Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi-1 dan Tergugat II Intervensi-2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 4.902.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah);
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 24/G/2020/PTUN.JPR |
|
Nomor | 24/G/2020/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imanuel Mouw |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Aditya Lukman, Hakim Anggota Yusuf Klemen |
Panitera | Panitera Pengganti: Rivo Turangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/G/2020/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 24/G/2020/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/G/2020/PTUN.JPR
Statistik234228