Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Smr |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | R. Yoes Hartyarso, Rustam |
Panitera | Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris Almarhum EDDY HARTONO;4. Menyatakan tanah berikut bangunan di atasnya, yaitu :a. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya terletak di Jalan Niaga Selatan Nomor 46, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 551 / Kel Pelabuhan atas nama EDDY HARTONO;b. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya terletak di Jalan Niaga Selatan Nomor 48, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 553 / Kel Pelabuhan atas nama EDDY HARTONO; Adalah harta bersama / gono gini antara Penggugat I dengan Almarhum Eddy Hartono; 5. Menetapkan dan menyatakan setengah atau 50% dari harta bersama tersebut menjadi hak Penggugat I dan 50% sisanya menjadi hak Para Ahli waris Almarhum Eddy Hartono;6. Menetapkan bagian masing-masing Para Ahli waris Almarhum Eddy Hartono sesuai dengan hukum yang berlaku;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I dan / atau Tergugat II / atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut tanpa hak, untuk menyerahkan setengah atau 50% dari tanah berikut bangunan di atasnya tersebut kepada Penggugat I, dan 50% sisanya harus dibagi waris kepada Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Tergugat I dan Tergugat II sesuai bagian masing-masing. Bilamana tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan di muka umum atau lelang atas harta tersebut, kemudian 50% dari hasil lelang diserahkan kepada Penggugat I sebagai bagian dari harta bersama dan 50% sisanya dibagikan kepada Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris Almarhum EDDY HARTONO sesuai dengan bagian masing-masing selaku ahli waris EDDY HARTONO, khusus terhadap harta bersama point 4.b. tersebut baru bisa dilakukan pembagian setelah semua hal yang berhubungan dengan Bank Mandiri Cabang Samarinda dinyatakan selesai;8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar setengah atau 50% dari jumlah biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan berikut tunggakan dan pajak-pajak yang timbul kepada Negara sesuai dengan jumlah yang ditentukan dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Samarinda ataupun instansi lain yang berkaitan dengan itu;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Smr
Statistik11635