- Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sawah objek perkara yang terletak di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, yang berukuran Panjang sebelah Barat 90 Meter, Panjang sebelah Timur 95 Meter dan Lebar 54 Meter, dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sawah Saleha Cs;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kering milik Datuk Pati alm;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sawah Panjang Siti Jan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Induk Yahya Musa.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sawah Saleha Cs;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kering milik Datuk Pati alm;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Sawah Panjang Siti Jan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Induk Yahya Musa;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para PenggugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp2.246.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Spn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Adalah hak milik Datuk Pati Almarhum; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Datuk Pati Alamarhum; 4. Menyatakan Para Penggugat memiliki hak atas Tanah Sawah Objek Perkara milik Datuk Pati Almarhum yang terletak di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, yang berukuran Panjang sebelah Barat 90 Meter, Panjang sebelah Timur 95 Meter dan Lebar 54 Meter, dengan Batas-batas sebagai berikut : 5. Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak atas tanah sawah objek perkara milik Datuk Pati Alm; 6. Menyatakan Perbuatan para tergugat, mengusai tanah sawah objek perkara milik Datuk Pati alm adalah tanpa hak dan Melawan hukum; 7. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara pada posisi semula sebagai tanah sawah harta warisan peninggalan Datu Pati Almarhum dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Spn
Kasasi : 204 K/Pdt/2022
Banding : 7/PDT/2021/PT JMB
Statistik10722