- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUDUS NOMOR NOMOR 314/PDT.G/2020/PA.KDS TANGGAL TANGGAL 7 SEPTEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 MUHARAM 1442 HIJRIAH DAN MENGADILI SENDIRI:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN TANAH DAN BANGUNAN DI ATASNYA DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1482 DESA JEPANGPAKIS, KECAMATAN JATI, KABUPATEN KUDUS ATAS NAMA SITI KASANAH DAN BAJURI LUAS 215 M2 ADALAH HARTA MILIK BERSAMA PENGGUGAT (SITI KHASANAH BINTI SAMSI) DAN TERGUGAT I (BAJURI BIN DJAIS) DAN MASING MASING BERHAK SETENGAHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA TERSEBUT DAN MENYERAHKAN KEPADA MASING MASING PIHAK MENDAPAT SETENGAHNYA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI DALAM WUJUDNYA MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA MASING MASING PIHAK MENDAPAT SETENGAHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING II MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor Nomor 314/Pdt.G/2020/PA.Kds tanggal tanggal 7 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Muharam 1442 Hijriah dan mengadili sendiri:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan tanah dan bangunan di atasnya dengan sertipikat hak milik (SHM) Nomor 1482 Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus atas nama Siti Kasanah dan Bajuri luas 215 m2 adalah harta milik bersama Penggugat (Siti Khasanah Binti Samsi) dan Tergugat I (Bajuri Bin Djais) dan masing masing berhak setengahnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta tersebut dan menyerahkan kepada masing masing pihak mendapat setengahnya dan apabila tidak dapat dibagi dalam wujudnya maka dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing masing pihak mendapat setengahnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya;
- Menghukum Pembanding II membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 372/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
|
Nomor | 372/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahruddin Muhammad |
Hakim Anggota | H. Mohammad Bastoni, Brh. Zaenal Hakim |
Panitera | Sri Anna Ridwanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.726.000,00 (SATU JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.726.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pdt.G/2020/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 372/Pdt.G/2020/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 658 K/AG/2021
Banding : 372/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Statistik203112