- Menyatakan Anak Hezkia Jalung Anak Dari Musa Iban tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Anak Hezkia Jalung Anak Dari Musa Iban oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Anak Hezkia Jalung Anak Dari Musa Iban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Hezkia Jalung Anak Dari Musa Iban oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak Hezkia Jalung Anak Dari Musa Iban tersebut menjalani Rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Muara Badak-Samarinda Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur;
- Menetapkan masa Rehabilitasi yang dijalani Anak tersebut diatas diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Anak dari tahanan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) kelas II Samarinda di Tenggarong dan memasukkan Anak ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Muara Badak-Samarinda Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, untuk menjalani proses rehabilitasi / perawatan setelah Putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca alat hisab sabu yang masih terdapat sabu berat bruto 2,74 (dua koma tujuh puluh empat).
- 1 (satu) buah korek Api warna kuning.
- 1 (satu) lembar masker warna hitam pembungkus pipet.
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo yang disita dari penguasaan Hizkia Jalung Anak dari Musa Iban.
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo yang disita dari penguasaan Otnel Desen Tingai anak dari Tingai Usat.
- Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembaikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara OTNEL DESEN TINGAI ANAK DARI TINGAI USAT. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trg
Statistik12234