- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR : 2406/PID.SUS/2018/PN.TNG TANGGAL 11 MARET 2019 MENGENAI BERAT BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JAMALUDIN ALS JAMAL BIN (ALM) WASDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP BENING BERISI NARKOTIKA JENIS SABU KODE A1, BERAT NETTO AKHIR SISA LAB 0, 0363 GRAM;
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP BENING BERISI NARKOTIKA JENIS SABU KODE A2, BERAT NETTO AKHIR SISA LAB 0, 0323 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH MILIK SAKSI ARIFIN SADELI ALS GONDRONG BIN (ALM) ARMAIN;
- 1 (SATU) BUAH BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA GOLD MILIK SAKSI SURYADI ALS ICAT BIN NURDIN;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 2406/Pid.Sus/2018/PN.Tng tanggal 11 Maret 2019 mengenai berat barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa JAMALUDIN Als JAMAL Bin (ALM) WASDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kode A1, berat netto akhir sisa lab 0, 0363 gram;
- 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kode A2, berat netto akhir sisa lab 0, 0323 gram;
- 1 (satu) buah buah handphone merk Samsung warna putih milik saksi Arifin Sadeli als Gondrong bin (alm) Armain;
- 1 (satu) buah buah handphone merk Vivo warna gold milik saksi Suryadi als Icat bin Nurdin;
Putusan PT BANTEN Nomor 29/PID/2019/PT BTN |
|
Nomor | 29/PID/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Muhammad Nurzaman, Brshari Djatmiko |
Panitera | Nurfuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PEMERIKSAAN, YANG DITINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP.2500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang ditingkat banding adalah sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 29/PID/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3329 K/Pid.Sus/2019
Kasasi : 645 K/PID/2020
Banding : 29/PID/2019/PT BTN
Statistik10546