- Menyatakan terdakwa NASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Direksi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut diatas;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-459/KM.17/1998 tanggal 31 Juli 1998 tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Cantigi Kulon.
- Perda Prov Jawa Barat No. 14 Tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Perda Bank Perkreditan Rakyat dan Perda Perkreditan Kecamatan.
- Perda Prov Jawa Barat No. 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2006.
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Persetujuan Perpanjangan Jabatan Direksi
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengesahan Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Direktur Operasional BPR
- SK Pengangkatan Pegawai.
- SK Direksi No. 019/SK.Dir.Cnt/PD BPR PK CNT/II/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan.
- SK Direksi No. 032/SK.Dir.Cnt/PD BPR PK CNT/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Batas Wewenang Memutus dan Memberi Persetujuan Kredit.
- SK Direksi No. 033/SK.Dir.Cnt/PD BPR PK CNT/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 tentang Surat Kuasa Khusus Kewenangan Memutus dan Persetujuan Kredit.
- Surat Direksi BPR CK No103/PD BPK PK CANTIGI/CNT/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 perihal Direktur Kepatuhan.
- Berita Acara RUPS-LB tentang Pengangkatan Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan BPR CK.
- Tarsono
- Irawan W
- Yogi Wibisono
- Bunga Dahlia
- Sudirman
- Sutopo
- Natalina A.
- Suhendi
- Edi Muhamad
- Teddy N.S
- Sumahendi
- Turiman
- Teguh Widyanto
- Ricky Hermansyah
- Tedy Sandika
- Indra Setiady
- Novi Anggriani
- Nuridin
- Sopyan Hadi
- I Gede Bayu H.
- Iman Wahyudi
- Dunawar
- Heriyanti Binti D.
- Selamat Riadi
- Yanto Sugianto
- Darno Bin Tawiyan
- Dedi Wahyu W.
- Agus Nugroho
- Ida Saodah
- Rudi Hartono Bin J
- Gerson Saing
- Dhian Kurniawan
- Naimah Binti S.
- Adi Gunawan
- Tasim
- Sanudin
- Udi
- Agus Jaya Sroni
- Dede Suparman
- Suwanto Bin K.
- Ahmad Junaidi
- Wasyudin
- Nariyo Bin T.
- Wadi Bin C.
- Tajudin
- Darmo Bin Kadori
- Luiyanto
- Nadisa Bin Sarita
- Kumi Laela
- Kiswanto
- Mulyono Bin T.
- Rosidah Bin W.
- Mulyadi
- Usman
- Kiswanto
- Siti Juleka
- Rizky Ramadhan
- Karto Bin C.
- Wahyudi Putra
- Maman S.
- Wahidin
- Wartasa
- Jujur
- Roni Sahroni
- Sah Fajar
- Nuryama
- Herlina Liman
- Lisa Liman
- Junedi
- Suratman
- Slamet Hidayat
- Moh Huda
- Iman Saepul
- Yanto Aryanto
- Lutfi Faisal
- Faizal Aprilidianto
- Rosidin
- Ruslani
- Khurnadi D
- Eko Octoriano B
- Rasuki
- M. Rosadin
- Bima Wishnu BH
- Ahmad Robana
- Yopy Hendrawan
- Didi Junaedi
- Mohamad Ali
- Bahani
- Ian Herdiansyah
- Lukman Hakim
- Suheri
- Jumadiyana
- Supardi
- Anto Susanto
- Ruston Nawawi
- Ibnu Rado
- Sukron Ma'mun
- Utun Handaya
- Adjat Sudrajat
- Nur Iwan Irawan
- Sukendi
- Effendi Rohyadi
- Vicko Fadho S.
- Tri Zhena Pramana
- Suwandi
- Ari Saptiaji
- Muhammad Yusuf
- Irwan
- Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Kecamatan Cantigi (PD BPR PK Cantigi) Dengan PT. Banon Prasetya Utama tentang Pemotongan Uang Gaji Pegawai Mitra Pertamina Untuk Angsuran Kredit Nomor: 026/PD BPR PK/CANT/I/2017 Nomor: 010/SM-BPU/I/2017.
- Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Kecamatan Cantigi (PD BPR PK Cantigi) Dengan PT. Sutopo Karya Sejahtera tentang Pemotongan Uang Gaji Pegawai Mitra Pertamina Untuk Angsuran Kredit Nomor: 199/PD BPR PK/CANT/VII/2017 Nomor: 009/PKS/SKS/VII/2017.
- Formulir Penarikan Tabungan Debitur.
- Laporan Rekening Koran Tabungan Debitur.
- Laporan Rekening Koran Tabungan Pegawai.
- Laporan Riwayat Kredit Debitur.
- Bukti Setoran Angsuran Kredit.
- Bukti Setoran Angsuran Periode Feb, April, Mei 2017
- Rekening BPR Cantigi di Bank Mandiri
- Laporan Daftar Transaksi Kredit 20 Juni 2017
- Laporan Nominatif Kredit per 31 Juli 2017
- Surat Pemberhentian Sdr. Sutopo dari PT Banon Prasetya Utama No.148.16/BPU/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017
- Tanda Bukti Kunjungan ke Sutopo
- Keputusan MenKumHam RI No.AHU-0029148.AH.01.01.Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sutopo Karya Sejahtera tanggal 7 Juli 2017
- Laporan Direksi BPR Cantigi Kulon kepada Tim Merger tentang Kredit Bermasalah
- Surat ke OJK terkait realisasi rencana BDPI Juni 2018
- Surat Keterangan No.97/NOT-KET/VI/ 2017 tgl. 22 Juni 2017 dari Notaris/PPAT Ineu Arida Basuki, SH, yang menerangkan bahwa Akta Pendirian PT Sutopo Karya Sejahtera telah ditandatangani pada hari itu dan sedang dalam pengurusan
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Idm |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 69/Pid.Sus/2020/PN Idm | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 10 Maret 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing | ||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Agar seluruhnya tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2020/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2020/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 113 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 69/Pid.Sus/2020/PN Idm
Statistik319215