- Menyatakan terdakwa Catur Bennara Sinurat Alias Catur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5(lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 unit handphone merk SAMSUNG;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna putih BM 4305 HK;
- 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 536/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 536/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Olly Moris Pasaribu Alias Moris; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 536/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 305 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 536/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik6817