Putusan PT GORONTALO Nomor 100/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 100/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supeno |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, M.hbredy Purwanto |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 104/PID SUS/2020/PN GTO TANGGAL 19 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA PENJARA YANG TELAH DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 104/Pid Sus/2020/PN Gto tanggal 19 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 100/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2641 K/Pid.Sus/2021
Banding : 100/PID.SUS/ 2020/PT.GTO
Statistik13433