- Menyatakan Terdakwa Indra Alias Popay Bin Alm Kamis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu;
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah botol kecil tempat penyimpanan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Hotwav warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
untuk dimusnahkan; - uang tunai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
dirampas untuk negara;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 559/Pid.Sus/2020/PN Bls |
|
Nomor | 559/Pid.Sus/2020/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wimmi D Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 873 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 559/Pid.Sus/2020/PN Bls
Statistik6022