- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.
- Menyatakan para Penggugat sebagai pemilik sah, rumah/tanah bangunan obyek sengketa berupa bangunan rumah batu permanen berlantai dua terletak di Jalan A. Mallombasang No. 47 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sertifikat nomor 1148 tertanggal 10 Oktober 1990, persil nomor 3A S-1, Kohir nomor 198 C-1 seluas 100 (seratus) M2 atas nama pemegang hak terakhir Mariam Dg Tarring, Marhila Dg Ngai, dan Abd Hafid Dg Sore dengan batas-batas:
- Sebelah barat : tanah milik Muh. Ilyas;
- Sebelah Timur : tanah milik Suyuti;
- Sebelah Utara : tanah milik Sarah Ila;
- Sebelah Selatan : tanah Negara/saluran air/Jalan;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan rumah/tanah obyek sengketa berupa bangunan rumah batu permanen berlantai dua terletak di Jalan A. Mallombasang No. 47 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sertifikat nomor 1148 tertanggal 10 Oktober 1990, persil nomor 3A S-1, Kohir nomor 198 C-1 seluas 100 (seratus) M2 atas nama pemegang hak terakhir Mariam Dg Tarring, Marhila Dg Ngai, dan Abd Hafid Dg Sore dengan batas-batas:
- Sebelah barat : tanah milik Muh. Ilyas;
- Sebelah Timur : tanah milik Suyuti;
- Sebelah Utara : tanah milik Sarah Ila;
- Sebelah Selatan : tanah Negara/saluran air/Jalan;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penguggat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 54/Pdt.G/2020/PN Sgm |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2020/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Hakim Anggota Benyamin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dan mengembalikan kepada para Penggugat dalam keadaan baik, setelah putusan ini diucapkan. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.791.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2020/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2020/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2020/PN Sgm
Statistik13926