- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II dan III;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan sebahagian;
- Menyatakan Penggugat I (Alex Putra Jaya Gelar Rajo Mudo) adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV, serta Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam Suku Caniago Lapai;
- Menyatakan bahwa tanah objek perkara adalah merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
- Menyatakan tanah objek perkara / harta Pusaka Tinggi belum terjadi / atau belum ada Ganggamlah bauntuak. Atau harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat belum dibagi menurut garis keturunan ibu;
- Menyatakan tanah objek perkara diperuntukkan untuk Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV beserta waris menurut garis matrilinial yang berlaku menurut hukum adat Minangkabau;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membuat surat ? surat sebagai waris dari Marayam (Alm) adalah tidak sah, melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan segala surat ? surat yakni surat penetapan dan pembagian waris atas harta Pusaka Tinggi/Hak Milik Kaum Para Penggugat yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III serta Turut Tergugat IV (BPN) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum segala surat ? surat yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menentukan hak waris atas tanah objek perkara / atau tanah harta Pusaka Tinggi kaum Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang besarannya hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp2.796.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 204/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asni Meriyenti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Hakim Anggota Yose Ana Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3679 K/Pdt/2022
Pertama : 204/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik27280