Putusan PTA SURABAYA Nomor 453/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 453/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Basuni, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1324/ Pdt.G/2020/PA.Gs. tanggal 6 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Gresik;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonpensi : 2.1. Mut?ah sejumlah Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ; 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.3. Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) yang bernama ANAK, umur 4 tahun, sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya;3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum angka 2.1 dan 2.2 sesaat sebelum pengucapan ikrar talak ;4. Menyatakan tidak dapat diterima/NO (Niet Onvantkelijk verklaard) gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341.000,000 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 453/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 453/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 531 K/Ag/2021
Pertama : 1324/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik7726