Putusan PN DEPOK Nomor 124/Pdt.G/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaeko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuanne Marietta R.m, Br Hakim Anggotanugraha Medica Prakasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Cut Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Provisi: -Menolak tuntutan provisi Penggugat: Dalam Pokom Perkara: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 2.305M2 (Dua ribu tiga puluh lima) meter persegi yang diperoleh dari Toyib SHM No.: 1551/Bedahan an.Taoyib, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No.233, tanggal 28 Juni 1994, yang dibuat dihadapan Ny.Sri Hastuti Tjahyadi,SH.,Notaris di Depok,SHM No.1550/Bedahan an.Toyib; 3. Menyatakan Tergfugat I, dan Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai, mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat, yang terletak di Desa/Kel.Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, seluas 1.000 M2 (seribu) meter persegi; 5. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah tersbeut kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara sukarela; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.:7135/Bedahan & 7136/Bedahan kedua-duanya an.Christian SI Situmorang, atas tanah yang terletak di Desa/Kel.Bedahan, Kecamatan Sawangan, KOta DEpok, seluas 1.000 M2 (seribu) meter persegi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubujngan adanyan perkara ini sejumlah Rp3.301.000,00 (Tiga juta tiga ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pdt.G/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 124/Pdt.G/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2019/PN Dpk
Statistik234319