Putusan PTA SURABAYA Nomor 468/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 468/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Basuni, Hj. Atifaturahmaniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | . Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 894/Pdt.G/ 2020/ PA.Po tanggal 07 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Shafar 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar, Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (PEMBANDING) sebelum ikrar talak diucapkan :2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp 28.800.000,00 (dua puluh delapan jutadelapan ratus ribu rupiah) ;2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah);3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 961.000,00 (sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 468/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 468/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 468/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 527 K/Ag/2021
Pertama : 894/Pdt.G/2020/PA.PO
Statistik6125