- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk sebagian.
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Bekisting Nomor : 005/KPK/PI-AJP/01/X/2018 dan serta Addendum-1 Nomor : 001/KPK/SGP-AJP/01/2019 tertanggal 30 Juli 2019, pada Proyek Pembangunan Gedung Pabrik PT. Pitamas Indonusa Di Jalan Desa Wedi, Kec. Gedangan, Sidoarjo adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Penggugat telah menyelesaikan 100% pekerjaan bekisting dengan volume 31.131,44 m2 sah secara hukum.
- Menyatakan pekerjaan tambahan lainnya yang telah dikerjakan oleh Penggugat diluar Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Bekisting Nomor : 005/KPK/PI-AJP/01/X/2018 dan Addendum-1 Nomor : 001/KPK/SGP-AJP/01/2019 Tanggal 30 Juli 2019, dengan volume pekerjaan 31.131,44 m2 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat melakukan Ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan/tagihan, kerugian sebesar:
- kekurangan pembayaran sebesar : Rp.2.670.542.674.00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus empat puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Kerugian : 5% x Rp. 2.670.542.674.00 x 4 bulan (dari bulan oktober 2019 sampai Januari 2020) + Rp. 150.000.000,00 (biaya advokat) = Rp. 684.108.534,00 (enam ratus delapan puluh empat juta seratus delapan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya.
- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.971.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 94/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Jadi, kekurangan dan kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 3.354.651.208.00 (tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus delapan rupiah). DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1145 K/Pdt/2022
Pertama : 94/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik25787