- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat yang didasarkan atas surat pemutusan hubungan kerja tertanggal 18 Maret 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, terhitung pada tanggal 31 Maret 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.159.146.436,00 (seratus lima puluh sembilan juta seratus empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut :
- AGENG SUHARI (Penggugat I) = Rp.53.048.812,00
- MOH. RODLI (Penggugat II) = Rp.53.048.812,00
- FAHRUDIN (Penggugat III) = Rp.53.048.812,00
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 95/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 95/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 826 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 95/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik11521