- Surat No. 427/SND07/SBY1306/102018 perihal pemberitahuan pengambilalihan fasilitas kredit oleh Danamon;
- Aplikasi permohonan Fasilitas Kredit tanggal 20 Januari 2016, debitur PT. Indo Putra Kencana di PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Tanjung Perak Surabaya;
- Legalitas Usaha dan Perizinan berupa: Akta Pendirian dan Perubahannya PT. Indo Putra Kencana, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Indo Putra Kencana, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT. Indo Putra Kencana dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT. Indo Putra Kencana;
- Laporan Penilaian Aset Jaminan PT. Indo Putra Kencana yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Agus Firdaus dan Rekan Surabaya dengan Nomor: 011-015/LAP/KJPP-AF/VI/2015 tanggal 24 Juni 2015 senilai Rp. 11.432.550.000,- (sebelas milyar empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Surat permohonan penarikan pencairan kredit dari PT. Indo Putra Kencana tanggal 09 Mei 2016;
- Surat dari PT. Bank Mandiri, Tbk No.BKJ.R08/SME.SBN/2484/208 tanggal 18 Oktober 2018 kepada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk terkait informasi rincian outstanding dan jaminan;
- Berita Acara Serah Terima Dokumen No.BKJ.R08.SME.JM/2561-2562/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1867/Pid.B/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1867/Pid.B/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sapruddin, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hendro Poedjiono tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1867/Pid.B/2020/PN Sby
Statistik286101