- Menyatakan Terdakwa NUR JOHAN Bin JAINAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 148 (seratus empat puluh delapan) sachet jamu raja gatal;
- 1 (satu) set jamu bersalin;
- 5 (lima) Bungkus jamu;
- 29 (dua puluh sembilan) kotak jamu amuralin dengan rincian setiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet;
- 16 (enam belas) kotak jamu tulang dengan rincian setiap kotak berisi 12 (dua belas) sachet;
- 5 (lima) kotak jamu montalin dengan rincian setiap kotak berisi 10 (sepuluh) sachet;
- 7 (tujuh) buah kotak jamu AL zeena dengan rincian masing-masing 30 (tiga puluh) sachet dan 5 (lima) kotak masing-masing berisi 12 (dua belas) sachet;
- 3 (tiga) kotak jamu super nyata dengan rincian 2 (dua) kotak masing-masing berisi 7 (tujuh) sachet dan 1 (satu) kotak berisi 4 (empat) sachet;
- 4 (empat) kotak jamu chang san dengan rincian 2 (dua) kotak masing-masing berisi 10 (sepuluh) sachet, 1 (satu) kotak berisi 7 (tujuh) sachet dan 1 (satu) kotak berisi 1 (satu) sachet;
- 3 (tiga) kotak jamu tawon liar dengan rincian 2 (dua) kotak masing-masing berisi 20 (dua puluh) sachet dan 1 (satu) kotak berisi 6 (enam) sachet;
- 2 (dua) kotak jamu moonalisa india dengan rincian 1 (satu) kotak masing-masing berisi 10 (sepuluh) sachet dan 1 (satu) kotak berisi 9 (sembilan) sachet;
- 3 (tiga) kotak jamu pelangsing perut dengan rincian setiap kotak berisi 20 (dua puluh) Kapsul;
- 1 (satu) kotak jamu gemuk dengan berisi 25 (dua puluh lima) sachet;
- 9 (sembilan) kotak jamu raket wangi dengan rincian setiap kotak berisi 35 (tiga puluh lima) Pil;
- 58 (lima puluh delapan) sachet jamu tujuh angina;
- 710 (tujuh ratus sepuluh) sachet jamu tok cer;
- 207 (dua ratus tujuh) sachet jamu pas-ti-jos;
- 60 (enam puluh) sachet jamu nyerat;
- 194 (seratus sembilan puluh empat) sachet super kecetit;
- 52 (lima puluh dua) sachet jamu pil anti sakit gigi;
- 30 (tiga puluh) sachet jamu habis persalinan;
- 10 (sepuluh) sachet jamu sengkulu;
- 7 (tujuh) sachet jamu kuda liar;
- 26 (dua puluh enam) sachet obsagi (obat sakit gigi);
Putusan PN Bintuhan Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Bhn |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2020/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarah Deby, Br Hakim Anggota Rouly Rosdiani Natalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmahanggi Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2020/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2020/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3069 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 81/Pid.Sus/2020/PN Bhn
Statistik16564