- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (La Anto bin La Dolu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Syamsiar binti La Umara) di depan sidang Pengadilan Agama Baubau.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan dan membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Uang Mut?ah sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan uang Iddah dan Mut?ah tersebut di atas kepada Penggugat sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Baubau;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PA BAUBAU Nomor 373/Pdt.G/2020/PA Bb |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2020/PA Bb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Syah Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reshandi Ade Zein, Ibr Hakim Anggota Miftah Faris |
Panitera | Panitera Pengganti: Lily Rahmi, S. Hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pdt.G/2020/PA_Bb.zip
- Download PDF
- 373/Pdt.G/2020/PA_Bb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pdt.G/2020/PA Bb
Kasasi : 478 K/Ag/2021
Banding : 3/Pdt.G/2021/PTA.Kdi.
Statistik7419