Putusan PN BANTA ENG Nomor 111/Pid.Sus/2020/PN Ban |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2020/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Tri Winzas Satria Halim, Dita Ardianti |
Panitera | - Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I EVI BINTI SAMJAYA dan Terdakwa II MUH. AKBAR ALS AKBAR ALS AHMAD ALS A?BA BIN MISENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa ;1).1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,0120 (Nol Koma Nol Satu Dua Nol) Gram;2) 1 (satu) batang pireks kaca; 3) 1 (satu) batang pipet bening berbentuk huruf ?L?; 4) 1 (satu) batang pipet bening; 5) 1 (satu) lembar kertas rokok warna kuning emas; 6) 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam surya warna coklat; 7) 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;8) 1 (satu) Handphone Android merk Samsung warna hitam milik terdakwa MUH. AKBAR Alias AKBAR Alias AHMAD Alias A?BA Bin MISENG ; 9) 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung warna gold milik terdakwa tersangka EVI Binti SAMJAYA ; Dikembalikan kepada Para Terdakwa;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2020/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2020/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2918 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 111/Pid.Sus/ 2020/PN Ban
Statistik14256