- MenyatakanTerdakwa I.ARDI Bin SUHERI Alias ARDI dan II. Terdakwa RIZKIYANDI Alias RIZKI Bin ARIYANTOtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahundan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan dibungkus lagi dengan plastik bening klep merah yangdimasukan ke dalam bungkus kotak rokok merk Sampoernatotalberat kotor1,73 gramdantotalberat bersih0,38gram, dengan rinciansebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis sabudengan berat bersih0,12 gramtelah habis digunakan untuk uji laboratoriumdiBalaiBesarPOM Pekanbarudan sisanya0,26 gramdikembalikan guna pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pelalawan;
- Barang bukti berupa pembungkus plastik bening klep merah sebanyak4(empat) lembar dengan berat1,35gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam merk Nike;
- 1 (satu) helai kantong plastik kecil warna biru;
- 1 (satu) set bong alat hisap narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna merah;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah jarum (kompor);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BM 4836 IR dengan nomor mesin: G3E7E-0485357 dan nomor rangka: MH3RG4610KK107969 beserta kunci kontak merk Yamaha;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BM 4836 IR dengan nomor mesin: G3E7E-0485357 dan nomor rangka: MH3RG4610KK107969 An. ARDI.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Plw |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Angelia Irine Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. MembebankankepadaParaTerdakwamembayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3191 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 252/Pid.Sus/2020/PN Plw
Statistik5620