- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDRAP NO.36/PDT.G/2019/PN SDR TANGGAL 23 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM .
- MENYATAKAN OBYEK SENGKETA YANG TERTETAK DI KAMPUNG TALOEMAE (SEKARANG KELURAHAN LAUTAN BENTENG) KECAMATAN MARITENGNGAE, KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG YANG TERCATAT ATAS NAMA BUDJANG DALAM PERSIL NO. 8 S.IV KOHIR 3 C.I LUAS 1.98 HA DENGAN BATAS BATAS :
- UTARA : DAHULU SAWAH JAMALU MUSU (ORANG TUA ABU).
- TIMUR : SAWAH MILIK H.BAHE.
- SELATAN: SALURAN AIR IRIGASI TALUMAE/ H. SABBANG.
- BARAT : DAHULU SAWAH MILIK YUSUF.
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO. 47 TAHUN 1995, SHM NO. 49 1995, SHM NO. 1212 TAHUN 2013, SHM NO. 1250 TAHUN 2015 ATAS NAMA IR. H. YASIR BAEDA (TERGUGAT I) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG DAN BAIK.
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR UANG PAKSA JIKA TERLAMBAT MELAKSANAKAN PUTUSAN INI SEBESAR RP. 300.000 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) PER HARI TERHITUNG SEJAK HARI BERIKUTNYA SETELAH HARI TERAKHIR TEGURAN (AANMANING).
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I REKONVENSI, PENGGUGAT II REKONVENSI, PENGGUGAT III REKONVENSI DAN PENGGUGAT IV REKONVENSI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV KONPENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap No.36/Pdt.G/2019/PN Sdr tanggal 23 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan obyek sengketa yang tertetak di kampung Taloemae (Sekarang Kelurahan Lautan Benteng) Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang yang tercatat atas nama BUDJANG dalam Persil No. 8 S.IV Kohir 3 C.I luas 1.98 Ha dengan batas ? batas :
- Utara : Dahulu sawah Jamalu Musu (Orang tua Abu).
- Timur : Sawah milik H.Bahe.
- Selatan: Saluran air irigasi Talumae/ H. Sabbang.
- Barat : Dahulu sawah milik Yusuf.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 47 Tahun 1995, SHM No. 49 1995, SHM No. 1212 Tahun 2013, SHM No. 1250 Tahun 2015 atas nama Ir. H. Yasir Baeda (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa jika terlambat melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak hari berikutnya setelah hari terakhir teguran (aanmaning).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
- Menolak gugatan Penggugat I rekonvensi, Penggugat II rekonvensi, Penggugat III rekonvensi dan Penggugat IV rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV konpensi/ Penggugat rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 335/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 335/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brpoltak Pardede |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : SEKARANG SAWAH MILIK H.SAFIUDDIN. ADALAH HAK PENGGUGAT. DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI/ DALAM REKONVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : ???sekarang sawah milik H.Safiuddin. Adalah hak Penggugat. Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi/ Dalam Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 335/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3373 K/Pdt/2022
Banding : 335/PDT/2020/PT MKS
Statistik11597