- Menyatakan Terdakwa ANDRONIKUS TAMU AMA, A.M. Vet Alias ANDRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA SECARA BERLANJUT??? sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen FERONIKA MBOLA LEPIR dengan nominal Rp. 800.000,- tanggal 14 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen SITI RAMLAN dengan nominal Rp. 700.000,- tanggal 16 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen SERLI HAMU TAMU dengan nominal Rp. 1.055.000,- tanggal 16 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen JULIANA JATI dengan nominal Rp. 1.023.000,- tanggal 16 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen JEFLIAN IMELDA KALE dengan nominal Rp. 1.440.000,- tanggal 31 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen MARGARETA MALO dengan nominal Rp. 1.200.000,- tanggal 31 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen AGRITA M. A dengan nominal Rp. 823.000,- tanggal 31 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen AGUSTINUS AWENG KARI dengan nominal Rp. 760.000,- tanggal 2 April 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen RAMBU ANA JAWA dengan nominal Rp. 670.000,- tanggal 9 April 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen LALO MURI dengan nominal Rp. 705.000,- tanggal 13 April 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen MARIA FATIMA IDAM S. dengan nominal Rp. 768.000,- tanggal 14 April 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen MARKUS HINGGU MATAWAI dengan nominal Rp. 500.000,- tanggal 15 April 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen AGUSTINUS MILA MARAMBA dengan nominal Rp. 957.000,- tanggal 16 April 2020.
- 1 (satu) lembar Salinan kwitansi warna kuning an. Konsumen NURHAYATI BIN AHMAD dengan nominal Rp. 782.000,- tanpa tanggal, bulan dan tahun pembayaran;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna biru putih an. Konsumen JEFLIAN IMELDA KALE, nomor Faktur 0619060000834 dengan nominal Rp. 1.440.000,- tanggal 31 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna biru putih an. Konsumen SERLI HAMU TAMU, nomor Faktur 2234819110013 dengan nominal Rp. 1.055.000,- tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna biru putih an. Konsumen RAMBU ANA JAWA nomor Faktur 2234820010016 dengan nominal Rp. 648.000,- tanggal 09 April 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi warna biru putih an. Konsumen NURHAYATI BIN AHMAD, nomor Faktur 2234818110039 dengan nominal Rp. 782.000,- tanggal 29 Februari 2019;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 74/Pid.B/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 74/Pid.B/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albert Bintang Partogi, Hakim Anggota Hendro Sismoyo |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Erwin Imanuel Telnoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Nusantara Surya Sakti Waingapu melalui Gandhi Nugraha, S.E; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Jeflian Imelda Kale; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Serli Hamu Tamu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Rambu Ana Jawa; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Nurhayati Bin Ahmad; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2020/PN Wgp
Statistik1950