- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/TERGUGAT DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DEMAK NOMOR 1289/PDT.G/2020/ PA.DMK. TANGGAL 21 OKTOBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 RABIUL AWWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/ PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMERINTAHKAN PANITERA/JURU SITA UNTUK MENGANGKAT SITA YANG TELAH DILETAKKAN PADA OBYEK SENGKETA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1289/Pdt.G/2020/ PA.Dmk. tanggal 21 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awwal 1442 Hijriah, dengan mengadili sendiri :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/ Para Terbanding tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Panitera/Juru Sita untuk mengangkat sita yang telah diletakkan pada obyek sengketa;
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 382/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Triyono Santoso, Brh. Faizin |
Panitera | Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT/ PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.3.392.000,00 (TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Para Penggugat/ Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.3.392.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pdt.G/2020/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 382/Pdt.G/2020/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 494 K/Ag/2021
Banding : 382/ Pdt.G/2020/PTA.Smg
Statistik10953