- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 2435/PDT.G/2019/PA.MDN. TANGGAL 25 AGUSTUS 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 MUHARRAM 1442 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUMAH HJ.ZAKIYAH ADALAH PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH HJ.ZAKIYAH PADA SAAT MENINGGALNYA PADA TANGGAL 11 SEPTEMBER 2006 ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
- MULJADI ALI BASYAH BIN H.ALIBASA (LAKI-LAKI);
- YOSHIDA BINTI H.ALIBASA (PEREMPUAN);
- DRA. HJ.LENA WARDANI BINTI H.ALIBASA (PEREMPUAN);
- ALAN ZUIN ALIBASYA BIN H.ALIBASA (LAKI-LAKI);
- ALAN YAZID BIN H.ALIBASA (LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN HARTA-HARTA DI BAWAH INI.
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATASNYA SELUAS LEBIH KURANG 300 M2, TERLETAK DI JALAN BADIK NOMOR 3, KELURAHAN PAHLAWAN, KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN, KOTA MEDAN ATAS NAMA H.ALIBASA DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA SELUAS LEBIH KURANG 300 M2, TERLETAK DI JALAN KELAPA NOMOR 3, LINGKUNGAN III, KELURAHAN SILALAS, KECAMATAN MEDAN BARAT ATAS NAMA H.ALIBASA DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBIDANG TANAH SELUAS LEBIH KURANG 4.545,95 M2, TERLETAK DI JALAN IKA WARMAN DUSUN III A, DESA SEI MENCIRIM, KECAMATAN SUNGGAL, KABUPATEN DELI SERDANG, SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 813/SEI MENCIRIM, ATAS NAMA H.ALIBASA DAN HJ.ZAKIYAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK SUDARMIN 67 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN IKA WARMAN 67 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MILIK RAME 68,70 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH JALAN DISKI GLUGUR RIMBUN 67 METER;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN BEKAS SEKOLAH DI ATASNYA SELUAS LEBIH KURANG 2.987 M2, TERLETAK DI JALAN IKA WARMAN, DUSUN III.A, DESA SEI MENCIRIM, KECAMATAN SUNGGAL, KABUPATEN DELI SERDANG, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 812/SEI MENCIRIM, ATAS NAMA H.ALIBASA DAN HJ.ZAKIYAH, DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN IKA WARMAN 67 METER DENGAN RAME 1 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK AMAT SATIMIN 60.20 METER DENGAN SUTARJO 8,90 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH RAME 31,90 METER DENGAN SAMAT 20,40,5 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN DIKTI-GLUGUR RIMBUN 43 METER
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATASNYA YANG DITEMPATI SEMENTARA OLEH PENJAGA/NADZIR MASJID BERNAMA ARIFIN DAN ISTERINYA AMINAH SELUAS LEBIH KURANG 2.168 M2, TERLETAK DI JALAN PASAR MACAN DUSUN IX A, DESA SEI MENCIRIM, KECAMATAN SUNGGAL, KABUPATEN DELI SERDANG DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH MILIK TATING 20 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN 10 METER DENGAN 10 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MILIK ABDUL HAMID 108.40 METER DENGAN 10 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN 128,40 METER;
- SEBIDANG TANAH SELUAS LEBIH KURANG 6.345,5 M2, TERLETAK DI JALAN PASAR MACAN DUSUN IX A, DESA SEI MENCIRIM, KECAMATAN SUNGGAL, KABUPATEN DELI SERDANG, DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH RENCANA JALAN 172 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK SURIPTO 171 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN 40 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN MILIK SEMBIRING 34 METER;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATASNYA SELUAS LEBIH KURANG 1.000 M2, TERLETAK DI JALAN ANTENA VI 9 A (DAHULU NOMOR 10), KELURAHAN GANDARIA UTARA, JAKARTA SELATAN, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1814/GANDARIA UTARA, SURAT UKUR TANGGAL 19 MEI 1999 NOMOR 09.04.05.09.00661/1999, SELUAS 273 M2;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN BUKIT TINGGI, GANG BUKIT TINGGI 1, KELURAHAN RAMBUNG TIMUR, KECAMATAN BINJAI SELATAN, KOTA BINJAI DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN RUMAH MILIK LUKMAN 14 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN SEKOLAH YAYASAN STM AA 14 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN GANG BUKIT TINGGI 22 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH MILIK YUSRIL YUSUF 22 METER;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMAHUMAH HJ.ZAKIYAH SEBAGAI BERIKUT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT I, II,III DAN IV UNTUK MENTAATI DAN MELAKSANAKAN PUTUSAN INI DENGAN MEMBAGI SECARA BERSAMA-SAMA SESUAI BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS, BILA TIDAK DAPAT DI BAGIKAN SECARA NATURA, MAKA PEMBAGIAN DILAKSANAKAN MELALUI LELANG PADA KANTOR LELANG NEGARA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT UNTUK DISERAHKAN KEPADA SEMUA AHLI WARIS ALMARHUMAH HJ.ZAKIYAH TERSEBUT;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA UNTUK YANG SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 2.371.000,00 (DUA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2435/Pdt.G/2019/PA.Mdn. tanggal 25 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Muharram 1442 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhumah Hj.Zakiyah adalah Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhumah Hj.Zakiyah pada saat meninggalnya pada tanggal 11 September 2006 adalah sebagai berikut;
- Muljadi Ali Basyah bin H.Alibasa (laki-laki);
- Yoshida binti H.Alibasa (perempuan);
- Dra. Hj.Lena Wardani binti H.Alibasa (perempuan);
- Alan Zuin Alibasya bin H.Alibasa (laki-laki);
- Alan Yazid bin H.Alibasa (laki-laki);
- Menetapkan harta-harta di bawah ini.
- Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya seluas lebih kurang 300 M2, terletak di Jalan Badik Nomor 3, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan atas nama H.Alibasa dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya seluas lebih kurang 300 M2, terletak di Jalan Kelapa Nomor 3, Lingkungan III, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat atas nama H.Alibasa dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 4.545,95 M2, terletak di Jalan Ika Warman Dusun III A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 813/Sei Mencirim, atas nama H.Alibasa dan Hj.Zakiyah dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Sudarmin 67 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Ika Warman 67 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Rame 68,70 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan Diski Glugur Rimbun 67 meter;
- Sebidang tanah dan bangunan bekas Sekolah di atasnya seluas lebih kurang 2.987 M2, terletak di Jalan Ika Warman, Dusun III.A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 812/Sei Mencirim, atas nama H.Alibasa dan Hj.Zakiyah, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Ika Warman 67 meter dengan Rame 1 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik amat Satimin 60.20 meter dengan Sutarjo 8,90 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rame 31,90 meter dengan Samat 20,40,5 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Dikti-Glugur Rimbun 43 meter
- Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya yang ditempati sementara oleh penjaga/Nadzir Masjid bernama Arifin dan isterinya Aminah seluas lebih kurang 2.168 M2, terletak di Jalan Pasar Macan Dusun IX A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Tating 20 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan 10 meter dengan 10 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Abdul Hamid 108.40 meter dengan 10 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan 128,40 meter;
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 6.345,5 M2, terletak di Jalan Pasar Macan Dusun IX A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah rencana jalan 172 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Suripto 171 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan 40 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan milik Sembiring 34 meter;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya seluas lebih kurang 1.000 M2, terletak di Jalan Antena VI 9 A (dahulu Nomor 10), Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1814/Gandaria Utara, surat ukur tanggal 19 Mei 1999 Nomor 09.04.05.09.00661/1999, seluas 273 M2;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Bukit Tinggi, Gang Bukit Tinggi 1, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah milik Lukman 14 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sekolah Yayasan STM AA 14 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang Bukit Tinggi 22 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah milik Yusril Yusuf 22 meter;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almahumah Hj.Zakiyah sebagai berikut;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat I, II,III dan IV untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini dengan membagi secara bersama-sama sesuai bagian masing-masing ahli waris, bila tidak dapat di bagikan secara natura, maka pembagian dilaksanakan melalui lelang pada Kantor Lelang Negara;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut untuk diserahkan kepada semua ahli waris almarhumah Hj.Zakiyah tersebut;
- Menyatakan tidak menerima untuk yang selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.371.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Membebankan kepada para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 148/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maharnis |
Hakim Anggota | H. Jeje Jaenudin, I.brh. Asep Saefudin M. |
Panitera | Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING; DALAM POKOK PERKARA. - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN BADIK 10 METER; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK N.MULJONO 10 METER; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MILIK FATIMAH SYAM 30 METER; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN IBU WARDAH HUTABARAT 30 METER; - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN GANG BUNTU LEBIH KURANG 12,5 METER; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH MILIK RUMAH WARGA LEBIH KURANG 12,5 METER; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH JALAN KELAPA LEBIH KURANG 24 METER; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MILIK RUMAH WARGA LEBIH KURANG 24 METER; ADALAH HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH HJ.ZAKIYAH YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SEBAGAI AHLI WARISNYA SESUAI DENGAN FARAID MENURUT HUKUM ISLAM; 5.1. YOSHIDA BINTI H.ALIBASA 1/8 BAGIAN; 5.2. MULJADI ALI BASJA BIN H.ALIBASA 2/8 BAGIAN; 5.3. DRA.HJ.LENA WARDANI BINTI H. ALIBASA 1/8 BAGIAN; 5.4. ALAN ZUIN BIN H.ALIBASA 2/8 BAGIAN; 5.5. ALAN YAZID BIN H.ALIBASA 2/8 BAGIAN; |
Catatan Amar |
Dengan Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi para Terbanding; Dalam Pokok Perkara. - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Badik 10 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik N.Muljono 10 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Fatimah Syam 30 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Ibu Wardah Hutabarat 30 meter; - Sebelah Utara berbatas dengan Gang Buntu lebih kurang 12,5 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik rumah warga lebih kurang 12,5 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan Kelapa lebih kurang 24 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik rumah warga lebih kurang 24 meter; Adalah harta peninggalan almarhumah Hj.Zakiyah yang harus dibagikan kepada Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli warisnya sesuai dengan faraid menurut hukum Islam; 5.1. Yoshida binti H.Alibasa 1/8 bagian; 5.2. Muljadi Ali Basja bin H.Alibasa 2/8 bagian; 5.3. Dra.Hj.Lena Wardani binti H. Alibasa 1/8 bagian; 5.4. Alan Zuin bin H.Alibasa 2/8 bagian; 5.5. Alan Yazid bin H.Alibasa 2/8 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 490 K/Ag/2021
Banding : 148/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Statistik18047