- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 628/PID.SUS/2020/PN RAP TANGGAL 29 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA, DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 628/Pid.Sus/2020/PN Rap tanggal 29 September 2020 yang dimintakan banding;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 1636/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1636/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brhj. Hasmayetti |
Panitera | Nirwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1636/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1636/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3057 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1636/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3425