- Menyatakan Terdakwa I M.E Jani Purwani bin Ruslani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M.E Jani Purwani bin Ruslani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I M.E Jani Purwani bin Ruslani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I M.E Jani Purwani bin Ruslani tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kursi lipat yang terbuat dari besi warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa I M.E Jani Purwani bin Ruslani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan Terdakwa II Yuliadi bin Ramli dan Terdakwa III Muslim bin Judin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan kedua;
- Membebaskan Terdakwa II Yuliadi bin Ramli dan Terdakwa III Muslim bin Judin oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa II Yuliadi bin Ramli dan Terdakwa III Muslim bin Judin dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II Yuliadi bin Ramli dan Terdakwa III Muslim bin Judin dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN SEKAYU Nomor 440/Pid.B/2020/PN Sky |
|
Nomor | 440/Pid.B/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terdakwa I M.E Jani Purwani bin Ruslani; Dikembalikan kepada Puskesmas Cinta Karya; Terdakwa II Yuliadi bin Ramli dan Terdakwa III Muslim bin Judin; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1651 K/Pid/2021
Pertama : 440/Pid.B/ 2020/PN Sky
Statistik10330