- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUAGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 26 SEPTEMBER 2019 NOMOR 61/PDT.G/2019/PN TNG YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEMULA TERGUGAT KONVENSI DIKABULKAN SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR: 593/122/SPH/ KEC.PD.A/1997 TANGGAL 04 FEBRUARI 1997 YANG BERASAL DARI AKTA JUAL BELI NO. 361/AGR/JB/1987 TANGGAL 9 APRIL 1987 DAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR : 593/117/SPH/KEC.PD.A/1997 TANGGAL 04 FEBRUARI 1997 YANG BERASAL DARI AKTA JUAL BELI NO. 678/AGR/JB/1987 TANGGAL 3 JULI 1987 ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN PENGGUGAT REKONPENSI ADALAH SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS 2 (DUA) SEBIDANG TANAH BERDASARKAN:
- SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR : 593/122/SPH/KEC.PD.A/ 1997 TANGGAL 04 FEBRUARI 1997 ANTARA DRS. M. SUKISNO (PENJUAL) KEPADA PT. JAYA REAL PROPERTY, TBK (PEMBELI) ATAS TANAH HAK MILIK ADAT, SELUAS + 300 M2, DENGAN GIRIK C NO. 1562, PERSIL NO. 33.S.III YANG TELAH MUTASI KE NO. 1454-B/1 YANG TERLETAK DI DESA PONDOK KACANG TIMUR, KEC. PONDOK AREN, KAB. TANGERANG (SAAT INI KEL. PONDOK KACANG TIMUR, KEC. PONDOK AREN, KOTA TANGERANG SELATAN); DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PT. JAYA REAL PROPERTY TBK. DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ATIK ARIEF KURNIAWAN; SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PT. JAYA REAL PROPERTY TBK. DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. ABDURRAHIM/JALAN; SEBELAH SELATAN: BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HJ. FATIMAH DAHULU BERBATASAN DENGAN JALAN; SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PT. JAYA REAL PROPERTY TBK.DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. ABDURRAHIM
- SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR : 593/117/SPH/1997 TANGGAL 04 PEBRUARI 1997 TANAH HAK MILIK ADAT, SELUAS + 210 M2, DENGAN GIRIK C. NO. 1562, PERSIL NO. 33.S.III YANG TERLETAK DI DESA PONDOK KACANG TIMUR, KEC. PONDOK AREN, KAB. TANGERANG (SAAT INI KEL. PONDOK KACANG TIMUR, KEC. PONDOK AREN, KOTA TANGERANG SELATAN), DENGAN BATAS-BATAS SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PT. JAYA REAL PROPERTY TBK., DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. ABDURAHIM; SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PT. JAYA REAL PROPERTY TBK., DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. ABDURAHIM; SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PT. JAYA REAL PROPERTY TBK., DAHULU BERBATASAN DENGAN JALAN; SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PT. JAYA REAL PROPERTY TBK., DAHULU BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK H. ABDURAHIM.
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM PENGGUGAT I DAN PENGUGAT II KONVENSI/TERGUGAT REKONVENS/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terguagat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 September 2019 Nomor 61/Pdt.G/2019/PN Tng yang dimohonkan Banding;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 593/122/SPH/ KEC.PD.A/1997 tanggal 04 Februari 1997 yang berasal dari Akta Jual Beli No. 361/Agr/Jb/1987 tanggal 9 April 1987 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/117/SPH/KEC.PD.A/1997 tanggal 04 Februari 1997 yang berasal dari Akta Jual Beli No. 678/Agr/Jb/1987 tanggal 3 Juli 1987 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT REKONPENSI adalah sebagai Pemilik yang sah atas 2 (dua) sebidang tanah berdasarkan:
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/122/SPH/KEC.PD.A/ 1997 tanggal 04 Februari 1997 antara Drs. M. SUKISNO (Penjual) kepada PT. Jaya Real Property, Tbk (Pembeli) atas Tanah Hak Milik Adat, seluas + 300 M2, dengan Girik C No. 1562, Persil No. 33.S.III yang telah mutasi ke No. 1454-B/1 yang terletak di Desa Pondok Kacang Timur, Kec. Pondok Aren, Kab. Tangerang (saat ini Kel. Pondok Kacang Timur, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan); dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik PT. Jaya Real Property Tbk. dahulu berbatasan dengan Tanah milik Atik Arief Kurniawan; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik PT. Jaya Real Property Tbk. dahulu berbatasan dengan Tanah milik H. Abdurrahim/Jalan; Sebelah Selatan: berbatasan dengan Tanah milik Hj. Fatimah dahulu berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah milik PT. Jaya Real Property Tbk.dahulu berbatasan dengan Tanah milik H. Abdurrahim
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/117/SPH/1997 tanggal 04 Pebruari 1997 Tanah Hak Milik Adat, seluas + 210 M2, dengan Girik C. No. 1562, Persil No. 33.S.III yang terletak di Desa Pondok Kacang Timur, Kec. Pondok Aren, Kab. Tangerang (saat ini Kel. Pondok Kacang Timur, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan), dengan batas-batas Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik PT. Jaya Real Property Tbk., dahulu berbatasan dengan Tanah Milik H. Abdurahim; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik PT. Jaya Real Property Tbk., dahulu berbatasan dengan Tanah Milik H. Abdurahim; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah milik PT. Jaya Real Property Tbk., dahulu berbatasan dengan Jalan; Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah milik PT. Jaya Real Property Tbk., dahulu berbatasan dengan Tanah Milik H. Abdurahim.
- Menolak gugatan Rekonvensi yang selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat I dan Pengugat II Konvensi/Tergugat Rekonvens/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng
Putusan PT BANTEN Nomor 62/PDT/2020/PT BTN |
|
Nomor | 62/PDT/2020/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudiyatno |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brennid Hasanuddin. |
Panitera | Basrida Murni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI; MENGADILI SENDIRI; DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI REKONVENSI; |
Catatan Amar |
MENGADILI; MENGADILI SENDIRI; DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2020/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2020/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 374 K/Pdt/2022
Banding : 62/Pdt/2020/PT BTN
Statistik10665