- Menyatakan Terdakwa Antoni Ahmad alias Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ??? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Antoni Ahmad alias Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsider kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan subsider kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Antoni Ahmad alias Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Bungkus Plastilk Klip berisikan Shabu-Shabu
- 1 (satu) Bungkus Kecil Ganja Kering ;
- 1 (satu) Buah Alat Hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca ;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip transparan
- 2 (dua) Buah mancis tanpa tutup kepala
- 2 (dua) Buah Timbangan Elektrik ;
- 1 (satu) Buah Tas Sandang Kecil warna Coklat ;
- 1 (satu) Buah Kaca Pirex
- 1 (satu) Buah Jarum ;
- 1 (satu) Buah Kompeng ;
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok Kaleng warna merah ;
- 1 (satu) Buah Sedotan yang telah dimotif untuk jadi sendok Shabu
Putusan PN Sibuhuan Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Sbh |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2020/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap, Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima, Brpanitera Pengganti Jhonny Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2020/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2020/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2020/PN Sbh
Statistik14166