- Menyatakan Terdakwa I Hendri Pranata Bin Sukri dan Terdakwa II Deni Putra Alias Cik Den Bin Zaharudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hendri Pranata Bin Sukri dan Terdakwa II Deni Putra Alias Cik Den Bin Zaharudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) Unit Hp Oppo A37 warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp Oppo A1K warna hitam
Putusan PN TEBO Nomor 158/Pid.Sus/2020/PN Mrt |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2020/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Hakim Anggota Ria Permata Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2020/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2020/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3263 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 158/Pid.Sus/2020/PN Mrt
Statistik8625