Putusan PT DENPASAR Nomor 68 / PID.SUS / 2020 / PT DPS |
|
Nomor | 68 / PID.SUS / 2020 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pid.Sus 68 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herlina Manurung |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, Yanto |
Panitera | Putu Ayu Herawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 975/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 November 2020 atas nama terdakwa I Komang Adi Maha Putra, SE yang dimohonkan banding; Dengan mengadili sendiri :a) Menyatakan terdakwa I Komang Adi Maha Putra,SE. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram?, sebagaimana didakwakan didalam dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;b) Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;c) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;d) Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;e) Menetapkan barang bukti berupa :1. 2 (dua) paket plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bersih keseluruhan 5,57 gram;2. 1 (satu) buah kotak bekas rokok LA light;3. 2 (dua) lembar potongan tissue warna putih;4. 1 (satu) buah bong;5. 3 (tiga) batang pipet warna putih;6. 1 (satu) buah tas selempang kain warna orange;7. 1 (satu) buah dompet kain warna hitam;8. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam beserta simcard milik I Komang Adi Maha Putra,SE.Dipergunakan dalam berkas perkara terpisah atas nama I Putu Eka Juniarta Yunadi dan I Kadek Agus Mahardika;- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68_/_PID.SUS_/_2020_/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 68_/_PID.SUS_/_2020_/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2372 K/Pid.Sus/2021
Banding : 68/Pid.Sus/2020/PT DPS
Statistik16075