- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR: 107/PDT.G/2019/PN.TNG, TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKVERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKVERKLAARD);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 107/Pdt.G/2019/PN.Tng, tanggal 4 September 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard);
Putusan PT BANTEN Nomor 152/PDT/2019/PT BTN |
|
Nomor | 152/PDT/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Rimpan |
Hakim Anggota | Brm. Ch. Sjamtri Endi, Albert Monang Siringo Ringo |
Panitera | Basrida Murni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - MENERIMA DAN MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI ; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: - Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi ; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 152/PDT/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 152/PDT/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2951 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 365 PK/Pdt/2022
Banding : 152/PDT/2019/PT BTN
Statistik12049