Putusan PN SENGKANG Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Skg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Muh. Gazali Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagiannya; 2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah perumahan dengan luas + 427 M2 (kurang lebih empat ratus dua puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Lingkungan Bontouse, Kelurahan Pingcengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Hame; Sebelah Timur : Jalanan; Sebelah Selatan : Tanah Sitti; Sebelah Barat : Tanah perumahan Milang, Mannong, Penecce; Adalah hak milik/kepunyaan Penggugat; 3. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang mempertahankan tanah obyek sengketa dan dan tidak menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan dan tindakan melanggar hukum dan melawan hak serta merugikan Penggugat selaku pemilik sah; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna, dan tanpa beban hak apapun diatasnya; 5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.897.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 350 PK/PDT/2021
Pertama : 25/Pdt.G/2019/PN Skg
Statistik14113