- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POLEWALI NOMOR 159/PID.B/LH/2020/PN POL TANGGAL 14 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA SANKSI PIDANA DAN STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT MOBIL TRUCK MERK MITSUBISHI COLT FE 349, DENGAN NOMOR POLISI DD 8452 DU, 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK), 1 (SATU) UNIT MESIN ASAH BANDSAW, WARNA HIJAU, 1 (SATU) UNIT MESIN BANDSAW MERK YANMAR TF 300H-DI, 1 (SATU) UNIT MESIN SOMIL/SERKEL MERK MITSUBISHI, 6 (ENAM) UNIT MATA PISAU BANDSAW, DAN 2 (DUA) UNIT MATA SERKEL, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BASMAN SARLAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMILIKI HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI BERASAL DARI PEMBALAKAN LIAR SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TRUCK MERK MITSUBISHI COLT FE 349, DENGAN NOMOR POLISI DD 8452 DU, 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK), 1 (SATU) UNIT MESIN ASAH BANDSAW, WARNA HIJAU, 1 (SATU) UNIT MESIN BANDSAW MERK YANMAR TF 300H-DI, 1 (SATU) UNIT MESIN SOMIL/SERKEL MERK MITSUBISHI, 6 (ENAM) UNIT MATA PISAU BANDSAW, DAN 2 (DUA) UNIT MATA SERKEL, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA BASMAN SARLAN;
- 7 (TUJUH) BATANG KAYU DURIAN, DENGAN VOLUME 0,5600 M3;
- 35 (TIGA PULUH LIMA) BATANG KAYU JENIS KEMIRI, DENGAN VOLUME 2,6200 M3;
- 33 (TIGA PULUH TIGA) BATANG KAYU JENIS GEMELINA, DENGAN VOLUME 1,8380 M3;
- 135 (SERATUS TIGA PULUH LIMA) BATANG KAYU JENIS DURIAN, DENGAN VOLUME 8,3200 M3;
- 288 (DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) BATANG KAYU JENIS GEMELINA, DENGAN VOLUME 3.4870 M3;
- 32 (TIGA PULUH DUA) BATANG KAYU JENIS BAYOR, DENGAN VOLUME 1,0568 M3;
- 65 (ENAM PULUH LIMA) BATANG KAYU JENIS BITTI, DENGAN VOLUME 2,3400 M3;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOTA ANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU BUDIDAYA YANG BERASAL DARI HUTAN HAK (BERLAKU SEBAGAI DKP) TERTANGGAL 13-02-2020 YANG SELAKU PEMILIK HUTAN HAK BERDASARKAN SPORADIK NO. 255/10 ATAS NAMA SESSU;
- 2 (DUA) LEMBAR DOKUMEN NOTA ANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU BUDIDAYA YANG BERASAL DARI HUTAN HAK NOMOR SERI 3001009 TANGGAL 23 JANUARI 2020;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 159/Pid.B/LH/2020/PN Pol tanggal 14 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya sanksi pidana dan status barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Colt FE 349, dengan nomor polisi DD 8452 DU, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) unit mesin asah Bandsaw, warna hijau, 1 (satu) unit mesin Bandsaw merk Yanmar TF 300H-di, 1 (satu) unit mesin Somil/serkel merk Mitsubishi, 6 (enam) unit mata pisau Bandsaw, dan 2 (dua) unit mata serkel, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Basman Sarlan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memiliki Hasil Hutan Yang Diketahui Berasal Dari Pembalakan Liar ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi Colt FE 349, dengan nomor polisi DD 8452 DU, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) unit mesin asah Bandsaw, warna hijau, 1 (satu) unit mesin Bandsaw merk Yanmar TF 300H-di, 1 (satu) unit mesin Somil/serkel merk Mitsubishi, 6 (enam) unit mata pisau Bandsaw, dan 2 (dua) unit mata serkel, dikembalikan kepada Terdakwa Basman Sarlan;
- 7 (tujuh) batang kayu Durian, dengan volume 0,5600 m3;
- 35 (tiga puluh lima) batang kayu jenis Kemiri, dengan volume 2,6200 m3;
- 33 (tiga puluh tiga) batang kayu jenis Gemelina, dengan volume 1,8380 m3;
- 135 (seratus tiga puluh lima) batang kayu jenis Durian, dengan volume 8,3200 m3;
- 288 (dua ratus delapan puluh delapan) batang kayu jenis Gemelina, dengan volume 3.4870 m3;
- 32 (tiga puluh dua) batang kayu jenis Bayor, dengan volume 1,0568 m3;
- 65 (enam puluh lima) batang Kayu jenis Bitti, dengan volume 2,3400 m3;
- 1 (satu) lembar Surat Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak (berlaku sebagai DKP) tertanggal 13-02-2020 yang selaku pemilik Hutan Hak berdasarkan Sporadik No. 255/10 atas nama Sessu;
- 2 (dua) lembar dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak Nomor Seri 3001009 tanggal 23 Januari 2020;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 607/PID.SUS-LH/2020/PT MKS |
|
Nomor | 607/PID.SUS-LH/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Makkasau, Brgede Ngurah Arthanaya |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; TETAP TERLAMPIR PADA BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBANYAK RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Negara; Tetap terlampir pada berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk di tingkat banding sebanyak Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 607/PID.SUS-LH/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 607/PID.SUS-LH/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2230 K/Pid.Sus-LH/2021
Banding : 607/PID.SUSLH/2020/PT MKS
Statistik33570