Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 40/PDT/2020/PT TTE. |
|
Nomor | 40/PDT/2020/PT TTE. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 40/PDT/2020/PT TTE.MAJELIS SINODE GEREJA MISI INJILI iNDONESIA lawan YUNUELI GULOdkkPerdata - Perbuatan Melawan Hukum12/Pdt.G /2020/PN.Tob |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Surung Simanjuntak.. |
Hakim Anggota | Nathan Lambe, Diris Sinambela.. |
Panitera | - Alexander Yoel |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding, semula Penggugat;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 12/Pdt.G /2020/PN.Tob, tanggal 8 Oktober 2020 yang dimintakan Banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI;- Menolak tuntutan Provisi Pembanding, semula Penggugat;DALAM EKSEPSI;- Menerima Eksepsi dari Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III, semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;- Menyatakan Gugatan Pembanding, semula Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium);DALAM POKOK PERKARA;- Menyatakan gugatan Pembanding, semula Penggugat Tidak Dapat Diterima;DALAM REKONVENSI;- Menyatakan gugatan rekonvensi Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III, semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Tidak Dapat Diterima (Niet on vankelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pembanding Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2020/PT_TTE..zip
- Download PDF
- 40/PDT/2020/PT_TTE..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PDT/2020/PT TTE.
Kasasi : 3220 K/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN TOB
Statistik211119