- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 2181/PID.SUS/2019/PN.TNG TANGGAL 16 APRIL 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI PUTUSAN, DAN PEMIDANAAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT
- MENYATAKAN TERDAKWA IWAN GUSTIAWAN ALS IWAN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN 1 DALAM BENTUK TANAMAN
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA IWAN GUSTIAWAN ALS IWAN, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI YANG BERUPA :
- 150 (SERATUS LIMA PULUH) BUAH PAKET GANJA DENGAN BERAT BRUTO MASING MASING PAKET 1 KG (SATU KILO GRAM) ATAU BERAT BRUTO KESELURUHAN 150 KG (SERATUS LIMA PULUH KILO GRAM) TELAH DIMUSNAHKAN BERDASARKAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TANGGAL 11 JULI 2019, DENGAN SISAPEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN BAHAN/DAUN DENGAN BERAT 27,1976 GRAM (DUA PULUH TUJUH KOMA SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ENAM GRAM)
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM MEREK XIAOMI WARNA HITAM TYPE REDMI NOTE 5 DENGAN SIM CARD SIMPATI BERNOMER : 081212493044.
- 1 (SATU) BUAH KARTU ATM PASPOR BCA DENGAN NOMOR KARTU 6019 0026 5793 1673
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM WARNA PUTIH EMAS MEREK OPPO TYPE F1 S DENGAN SIM CARD SIMPATI BERNOMER : 081295667448.
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM WARNA HITAM MEREK IMO DENGAN SIM CARD SIMPATI BERNOMER : 081298160010.
- 1 (SATU) BUAH KARTU ATM PASPOR BCA DENGAN NOMOR KARTU 6019 0017 0031 3293.
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA CAMRY DENGAN NO. POL. B 1807 CER BERIKUT KUNCI KONTAK DAN STNKNYA. MEMILIKI FUNGSI SEBAGAI SARANA UNTUK MEMBAWA GANJA.
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 317.000,-(TIGA RATUS TUJUH BELAS RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2181/Pid.Sus/2019/PN.Tng tanggal 16 April 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi putusan, dan pemidanaan, yang selengkapnya sebagai berikut
- Menyatakan Terdakwa IWAN GUSTIAWAN Als IWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN GUSTIAWAN Als IWAN, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ? ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti yang berupa :
- 150 (seratus lima puluh) buah paket ganja dengan berat bruto masing masing paket 1 Kg (satu kilo gram) atau berat bruto keseluruhan 150 Kg (seratus lima puluh kilo gram) telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Juli 2019, dengan sisapemusnahan Barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat 27,1976 gram (dua puluh tujuh koma seribu sembilan ratus tujuh puluh enam gram)
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Xiaomi warna hitam type Redmi Note 5 dengan sim card Simpati bernomer : 081212493044.
- 1 (satu) buah kartu ATM PASPOR BCA dengan nomor kartu 6019 0026 5793 1673
- 1 (satu) unit telepon genggam warna putih emas merek Oppo type F1 S dengan sim card Simpati bernomer : 081295667448.
- 1 (satu) unit telepon genggam warna hitam merek Imo dengan sim card Simpati bernomer : 081298160010.
- 1 (satu) buah kartu ATM PASPOR BCA dengan nomor kartu 6019 0017 0031 3293.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Camry dengan No. Pol. B 1807 CER berikut kunci kontak dan STNKnya. memiliki fungsi sebagai sarana untuk membawa ganja.
- Uang tunai sebesar Rp. 317.000,-(tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 94/PID/2020/PT BTN |
|
Nomor | 94/PID/2020/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ennid Hasanuddin. |
Hakim Anggota | Hartadi, Brposman Bakara |
Panitera | Aif Saifudaullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARAATAS NAMA FINALDI ALS BULE BIN SUHARDI. |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraatas nama FINALDI als BULE Bin SUHARDI. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PID/2020/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 94/PID/2020/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 661 K/Pid.Sus/2021
Banding : 94/PID/2020/PT BTN
Statistik14135