Putusan PN MEDAN Nomor 599/pdt.g/2019/pn mdn |
|
Nomor | 599/pdt.g/2019/pn mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Tengku Oyong, Jarihat Simarmata |
Panitera | - Monang Simanjuntak |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari TergugatDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan sah Perjanjian yang telah diperbuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Bangunan di Kompleks Grand Monaco 009/PPJB/GM/09/2013 Type Severin Blok QQ 05 tanggal 11 September 2013.- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah Cidera janji atau Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian yang telah diperbuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Bangunan di Kompleks Grand Monaco 009/PPJB/GM/09/2013 Type Severin Blok QQ 05 tanggal 11 September 2013.- Menyatakan bahwa seluruh pembayaran yang telah dibayar oleh pihak Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi tidak dapat dikembalikan atau ditarik kembali dari Penggugat Rekonpensi dan seluruhnya menjadi milik Penggugat Rekonpensi sepenuhnya, selanjutnya tanah dan bangunan sebagaimana diperjanjikan menjadi hak sepenuhnya Penggugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud dalam pasal VI Perjanjian yang telah diperbuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat dr berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Bangunan di Kompleks Grand Monaco 009/PPJB/GM/09/2013 Type Severin Blok QQ 05 tanggal 11 September 2013;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp721.000,- (tujuh ratus duapuluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, oleh kami : BAMBANG JOKO WINARNO, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis TENGKU OYONG, SH,.MH., dan JARIHAT SIMARMATA, SH. MH., dan masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 599/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 17 Desember 2019 Jo. Penetapan Nomor 599/Pdt.G/PN Mdn tanggal 28 Agustus 2019, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 Jo. oleh Hakim Ketua Majelis beserta para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu MONANG SIMANJUNTAK, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 599/pdt.g/2019/pn mdn
Statistik269108