- Menolak eksepsi dari Tergugat
- Menyatakan sah Perjanjian yang telah diperbuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Bangunan di Kompleks Grand Monaco 009/PPJB/GM/09/2013 Type Severin Blok QQ 05 tanggal 11 September 2013.
- Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah Cidera janji atau Wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian yang telah diperbuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Bangunan di Kompleks Grand Monaco 009/PPJB/GM/09/2013 Type Severin Blok QQ 05 tanggal 11 September 2013.
- Menyatakan bahwa seluruh pembayaran yang telah dibayar oleh pihak Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi tidak dapat dikembalikan atau ditarik kembali dari Penggugat Rekonpensi dan seluruhnya menjadi milik Penggugat Rekonpensi sepenuhnya, selanjutnya tanah dan bangunan sebagaimana diperjanjikan menjadi hak sepenuhnya Penggugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud dalam pasal VI Perjanjian yang telah diperbuat antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat dr berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli dan Perjanjian Bangunan di Kompleks Grand Monaco 009/PPJB/GM/09/2013 Type Severin Blok QQ 05 tanggal 11 September 2013;
Putusan PN MEDAN Nomor 599/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 599/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp721.000,- (tujuh ratus duapuluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 599/pdt.g/2019/pn mdn
Statistik293108